Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor
- Lembaran dari aplikasi Android Antrian Paspor diprint di kertas A4
- KTP asli dan fotokopi di kertas A4
- Paspor asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya di kertas A4
- Mengisi formulir yang disediakan oleh kantor imigrasi
Proses perpanjangan paspor
- Mengunduh aplikasi Android Antrian Paspor pada Play Store smartphone. Mendaftar dulu dan kemudian akan menerima konfirmasi melalui email. Setelah itu mendaftarkan diri melalui Antrian Paspor.
- Selanjutnya, Anda akan memilih kantor imigrasi yang Anda inginkan untuk memperpanjang paspor di sekitar tempat tinggal Anda.
- Aplikasi Antrian Paspor nantinya akan menentukan jadwal Anda untuk datang dan print lembaran antrian itu dengan kertas A4
- Lalu datang di waktu yang dijanjikan.
- Pada meja petugas, Anda diberikan satu lembar formulir untuk diisi
- Setelah diisi kemudian akan diberikan nomor Antrian
- Selanjutnya anda akan melewati tiga meja.
Meja pertama: pemeriksaan dokumen, scan dokumen
Meja kedua : foto dan sidik jari
Meja ketiga : wawancara, pemeriksaan ulang dokumen dan kemudian akan diserahkan selembar kertas biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan paspor. Untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp. 355.000.- yang harus disetorkan melalui bank atau kantor pos. Pada kantor Imigrasi Banten, ada mobil pos yang menerima setoran tersebut di halaman parkir kantor Imigrasi. Tentu saja ini sangat memudahkan kita. - Membayar biaya perpanjangan paspor di bank atau kantor pos
- Selanjutnya kita akan dipersilakan datang tiga hari kerja berikutnya untuk mengambil paspor
- Selesai
Saya pikir tidak ada salahnya mengisi formulir pada point 4 di atas dilakukan secara online yang terintegrasi dengan aplikasi Antrian Paspor untuk menghemat waktu dan kemudahan entry data di kantor imigrasi itu sendiri. Peserta tentu saja bisa memprint sendiri formulir itu dan menandatanganinya. Lalu diserahkan pada waktu perpanjangan di atas.
Demikian, suasana di kantor imigrasi tidak lagi begitu sesak seperti yang terjadi pada masa sebelum ini.
No comments:
Post a Comment